Pengelolaan Sampah Organik
Berdasarkan
video tersebut permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia bukan pada jenis
sampah yang dihasilkan, namun yang terjadi di lapangan yaitu pada proses
sortasi sampah guna pengolahan lanjutan. Mengutip dari isi video sampah yang
dihasilkan perumahan sudah sesuai prosedur dengan dipilah organik dan
anorganik, tetapi dalam proses pengangkutan menuju TPA sampah tersebut
tercampur kembali dan menumpuk menjadi satu. Persoalan mendasar seperti ini
yang membuat Indonesia belum bisa mandiri dalam pengelolaan sampah.
Pengelolaan
sampah yang baik adalah sesuai jenisnya. Pada umumnya pengolahan sampah organik
lebih mudah dan cepat dibanding sampah anorganik. Pemisahan sampah merupakan
hal yang baik guna mendukung daur ulang sampah itu sendiri serta mempermudah
dalam pemanfaatannya. Hal yang sangat berbahaya akan timbul jika seluruh sampah
yang ada bercampur menjadi satu dan menghasilkan senyawa yang beracun dan dapat
mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan (dalam hal ini pemulung, petugas
TPA, masyarakat terdekat).
Tahun
2016 timbulan sampah di Indonesia 65,2 juta ton per tahun (BPS, 2018). Melihat
kondisi tersebut seharusnya pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dari
hulu ke hilir dengan melibatkan semua komponen masyarakat maupun pihak terkait
yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah organik
maupun anorganik harus bermodalkan wawasan lingkungan yang cukup. Pengolahan
sampah tidak serta merta membakar dan menimbun, tetapi harus mengutamakan
bagaimana sampah tersebut di daur ulang (recycle) dan dimanfaatkan kembali
(reused) untuk kehidupan. Jika semua aspek dalam pengolahan sampah terpenuhi
dan berfungsi dengan baik, manfaat yang akan didapat justru lebih tinggi
nilainya.
Berdasarkan
video tersebut, pengelolaan sampah organik yang dilakukan oleh FORWARD dengan
mengandalkan larva serangga adalah cara yang sebenarnya sudah sendirinya akan
terjadi jika sampah di hilir (TPA) sudah terpilah. Kenyataannya di sebagian
besar wilayah Indonesia usaha pengelolaan sampah masih dalam ranah energi,
tetapi belum kea rah pemanfaatan kembali (reused). Jika hal ini terus dilakukan
tanpa ada perbedaan pola pengelolaan, maka 100-500 tahun yang akan datang
permukaan tanah wilayah Indonesia akan dipenuhi sampah.
0 comments:
Post a Comment