-->

Selamat Datang!

Saya Hendri Setiawan Influenser Penulis

Lihat Postingan Kontak Saya

Tentang Saya

Menulis
IT
Kerjasama
Tentang Saya

Hendri Setiawan

Influenser

Blog ini didirikan bertujuan untuk memberikan informasi, artikel ataupun referensi kepada masyarakat khususnya mahasiswa diseluruh jagat raya nusantara yang mengakses blog ini.

Semoga apa yang anda akses diblog ini dapat bermanfaat bagi anda. Kami dari Hendri Setiawan akan menyajikan materi yang cukup bisa dimengerti dan terbaru. Sekian terimakasih.

Biografi

Tulisan

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Skil

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Relasi

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Pengalaman

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Postingan Saya

Pengelolaan Sampah Berbasis 3R (Reduce, Reuse, and Recycle)




PENGELOLAAN LIMBAH (SAMPAH) BERBASIS 3R
          Tokyo merupakan kota metropolitan besar sebagai pusat pemerintahan di Jepang. Jumlah penduduk Tokyo yang mencapai 13 juta jiwa ini memiliki masalah pada pengelolaan sampah sekitas tahun 1950 – 1990 an. Dengan jumlah penduduk yang sedemikian padat, Tokyo berevolusi dengan proyek pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduse, Reuse, dan Recycle). Langkah ini diawali dari hulu yaitu memberikan pendidikan kepada masyarakat mulai dari usia dini sampai dewasa. Wawasan yang diberikan kepada masyarakat dimulai dari pengurangan sampah yang dihasilkan dan pemilahan sampah pada setiap masyarakat. Proses ini untuk memudahkan proses pengangkutan sampah ketempat pengolahan selanjutnya sesuai jenis sampah.
     Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah penduduk 1,04 juta jiwa tahun 2019 (BPS, 2020) masih terbilang belum sepenuhnya fokus pada pengelolaan sampah. Pendidikan mengenai pengelolaan sampah masih sangat kurang, bahkan wawasan mengenai pengelolaan sampah belum diterapkan di tingkat sekolah. Berdasarkan informasi dari dinas terkait ketersediaan Dump Truck hanya 10 unit, kapasitas TPA hanya 87.000 m3/tahun, target pelayanan yaitu 70 % dengan realisasi pelayanan sampai saat ini tidak mencapai 50% (PU, 2020). Masalah utama yang dihadapi yaitu jauhnya jarak antar kecamatan dan kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah di lingkungan belakang rumah dengan membakarnya. Hanya 6,7 % masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan, sisanya ada didaerah pedesaan.
         Pengelolaan sampah di Tokyo di mulai dari pemilahan sampah pada sumbernya, kemudian dilakukan pengangkutan menuju pabrik insinerasi atau pengolahan, kemudian dilakukan pembakaran untuk dapat menghasilkan energy listrik. Sebanyak 50 % dari hasil listrik dijual ke perusahan listrik dan sisanya dialirkan ke masyarakat sekitar. Untuk emisi yang dihasilkan dari pembakaran diolah dengan managemen yg baik (kontrol limbah) dan masyarakat mengetahui kondisi realtime sebelum dilepas ke lingkungan. Hasil abu pembakaran diolah menjadi semen ramah lingkungan.
    Saat ini di Lampung Timur hanya ada dua pengolahan berbasis 3R namun yang aktif hanya satu yaitu KSM Sahabat Hidayah dengan kapasitas hanya 2,75 ton/hari. Saat ini peraturan yang mengatur persampahan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor : 18 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan. Namun peraturan tersebut belum sepenuhnya berjalan tanpa adanya peran serta masyarakat di dalamnya. Dengan jumlah penduduk 1,04 juta jiwa dan dengan asumsi 1 liter/orang/hari maka sampah yang dihasilkan dalam satu tahun mencapai 379.600 m3/tahun. Jumlah ini tidak sepadan dengan kapasitas TPA yang hanya 87.000 m3/tahun. Lalu kemana sampah yang tidak sampai ke TPA? Sampah yang tidak sampai ke TPA selama ini hanya di buang masyarakat di halaman rumah dan dilakukan pembakaran. Kondisi seperti ini harusnya bisa ditegaskan dengan peraturan Pemerintah Daerah guna memenfaatkan sampah yang ada menjadi sumber energy bagi masyarakat. Teori Pengolahan 3 R memberikan gambaran bahwa peran aktif masyarakat sebagai sumber penghasil sampah sangat di perlukan guna mempermudah proses pengangkutan dengan pemilahan sampah agar tidak tercampur dan mempersulit pengolahan. Peraturan terkait retribusi sampah juga belum berjalan, hanya didaerah pusat Kabupaten saja yang berjalan belum menyeluruh.
         Limbah industry di Tokyo diolah dengan teknologi maju ramah lingkungan. Dengan pengolahan berbasis 3R dan menggunakan 9 pabrik pengolahan yang canggih. Hasil pengolahan ada yang dimanfaatkan kembali sesuai jenisnya.
Salah satu komponen yang penting dari pengolahan sampah berbasis 3R yaitu sarana dan prasarana. Di Kabupaten Lampung Timur sendiri terkait sarana dan prasaranan pengolahan sampah sangat jauh dari kata memadai. Hanya 10 dump truck dan 1 TPA denga kapasitas yg belum memadai sangat jauh dari kata memadai. Sedangkan luas wilayah mencapai 5.325 km2 dengan wilayah kecamatan yang jauh jaraknya. Oleh karena itu, jika timbulan sampah di Lampung Timur bisa terangkut semua, produksi perhari energy listrik yang dihasilkan dari sampah 379.600 m3/tahun dapat mencapai ribuan kilo watt.
           Dari limbah sisa makanan, Tokyo mengolahnya menjadi sumber bahan bakar penghasil energy listrik dengan menghasilkan gas metan. Hasil listrik 50% dijual ke perusahaan listrik dan sisanya di salurkan ke warga dalam bentuk energy biogas. Pengolahan limbah makanan ini sangat baik untuk mengurangi pencemaran lingkungan.
Kabupaten Lampung Timur adalah wilayah yang dilalui Jalur Lintas Timur Sumatera. Oleh karena itu banyak sekali rumah makan penghasil limbah makanan, selain dari limbah makanan rumah tangga. Jika seluruh food waste tersebut dapat terkumpul pada suatu tempat pengolahan, maka energy bogas maupun kompos yang dihasilkan sangat besar mengingat limbah organik adalah salah satu komposisi sampah terbesar di Lampung Timur. Sampai saat ini pengelolaan sampah di Lampung Timur masih dalam kategori 20% yang terolah, sisanya sampah belum sampai TPS sudah dilakukan pembakaran oleh masyarakat da nada juga yang mencemari lingkungan. Perlu perhatian khusus terkait penanganan sampah agar masyarakat juga mulai mengurangi sampah, memanfaatkan sampah, mengolah sampah, dan tidak mencemari lingkungan. Hal ini yang membuat Tokyo berhasil dalam pengelolaan sampah. Keterlibatan stakeholder yang ikut campur dalam hal ini pemerintah dan masyarakat harus aktif menggiatkan pengolahan sampah berbasis 3 R.
          Dengan langkah ini Tokyo berharap dapat berkontribusi dalam mengurangi efek gas rumah kaca dan pemanasan global serta pengolahan limbah di Asia termasuk Indonesia. Dengan menyelsaikan masalah limbah sati persatu took sebagai kota metropolitan sudah berhasil mengolah sampah menjadi sumbeh energy yg sangat bermanfaat bagi masyarakatnya. Melalui kesempatan ini, seharusnya pemerintah Indonesia sebagai pusat pemangku kebijakan dapat memberikan atau bekerjasama dengan pemerintah Tokyo dalam pengelolaan sampah, minimal menerapkan apa yang diterapkan Tokyo sehingga berhasil dalam pengelolaan sampah berbasis 3R.

Pengelolaan Sampah Organik




Berdasarkan video tersebut permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia bukan pada jenis sampah yang dihasilkan, namun yang terjadi di lapangan yaitu pada proses sortasi sampah guna pengolahan lanjutan. Mengutip dari isi video sampah yang dihasilkan perumahan sudah sesuai prosedur dengan dipilah organik dan anorganik, tetapi dalam proses pengangkutan menuju TPA sampah tersebut tercampur kembali dan menumpuk menjadi satu. Persoalan mendasar seperti ini yang membuat Indonesia belum bisa mandiri dalam pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah yang baik adalah sesuai jenisnya. Pada umumnya pengolahan sampah organik lebih mudah dan cepat dibanding sampah anorganik. Pemisahan sampah merupakan hal yang baik guna mendukung daur ulang sampah itu sendiri serta mempermudah dalam pemanfaatannya. Hal yang sangat berbahaya akan timbul jika seluruh sampah yang ada bercampur menjadi satu dan menghasilkan senyawa yang beracun dan dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan (dalam hal ini pemulung, petugas TPA, masyarakat terdekat).
Tahun 2016 timbulan sampah di Indonesia 65,2 juta ton per tahun (BPS, 2018). Melihat kondisi tersebut seharusnya pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir dengan melibatkan semua komponen masyarakat maupun pihak terkait yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah organik maupun anorganik harus bermodalkan wawasan lingkungan yang cukup. Pengolahan sampah tidak serta merta membakar dan menimbun, tetapi harus mengutamakan bagaimana sampah tersebut di daur ulang (recycle) dan dimanfaatkan kembali (reused) untuk kehidupan. Jika semua aspek dalam pengolahan sampah terpenuhi dan berfungsi dengan baik, manfaat yang akan didapat justru lebih tinggi nilainya.
Berdasarkan video tersebut, pengelolaan sampah organik yang dilakukan oleh FORWARD dengan mengandalkan larva serangga adalah cara yang sebenarnya sudah sendirinya akan terjadi jika sampah di hilir (TPA) sudah terpilah. Kenyataannya di sebagian besar wilayah Indonesia usaha pengelolaan sampah masih dalam ranah energi, tetapi belum kea rah pemanfaatan kembali (reused). Jika hal ini terus dilakukan tanpa ada perbedaan pola pengelolaan, maka 100-500 tahun yang akan datang permukaan tanah wilayah Indonesia akan dipenuhi sampah.

Penambangan Pasir di Kawasan Sekitar Perairan Gunung Anak Krakatau


Penambangan Pasir Ilegal di Sekitar Perairan Gunung Anak Krakatau
1. Pendahuluan
             a. Sumber Berita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyatakan kegiatan penambangan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) adalah penambangan ilegal. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat mengatakan, hanya ada satu perusahaan yang mengantongi izin untuk melakukan aktifitas penambangan pasir di sekitaran kawasan GAK. Untuk itu, Taufik Hidayat memastikan, Pemprov Lampung ke depan akan terus melakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung dan Kantor Syahbandar, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni, guna memastikan tak ada lagi aktivitas penambangan pasir (Tribun Lampung, 24 November 2019).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung akan melaporkan kapal yang diduga melakukan penambangan pasir di sekitaran Gunung Anak Krakatau (GAK) ke Polda Lampung. Menurut Irfan Tri Musri Direktur Walhi Lampung, tidak ada perusahaan manapun yang boleh melakukan penambangan pasir di kawasan GAK. Sebab, lanjut Irfan Tri Musri, izin-izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada para pengusaha telah dinyatakan batal dan cacat hokum (Tribun Lampung, 24 November 2019).
"Masyarakat Pulau Sebesi dan himpunan masyarakat adat menolak dengan tegas adanya aktivitas penyedotan pasir hitam di Selat Sunda sekitar GAK dan Pulau Sebesi, karena akan berdampak ke masyarakat sekitar," tegas Taufik. Salah satu dampaknya, kata Taufik, sudah pernah dirasakan sebagian masyarakat di beberapa desa khususnya di Kecamatan Rajabasa yang terkena bencana tsunami akibat patahan atau longsoran GAK pada 22 Desember 2018 lalu (Tribun Lampung, 24 November 2019).
             b. Kajian Berita
Berdasarkan isu lingkungan di atas, penambangan pasir di kawasan perairan Gunung Anak Krakatau sudah berlangsung lama. Kegiatan penambangan pasir dilakukan oleh pihak yang memiliki izin maupun illegal. Mengingat Kawasan Gunung Anak Krakatau adalah sebagai Cagar Budaya yang harus dilestarikan, sudah semestinya pemerintah daerah maupun pusat harus memilah kegiatan apa saja yang diperbolehkan dikawasan cagar budaya sehingga dampaknya tidak akan buruk.
Jika kita kaji lebih mendalam apa yang akan ditimbulkan dari pengerukan pasir di dasar laut yaitu dapar merusak ekosistem yang ada di dasar laut. Selain itu, jika it uterus dilakukan maka akan berdampak juga terhadap pencemaran air laut dan abrasi pantai juga. Oleh karena itu perlu dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang akan ditimbulkan.
2.      Pembahasan
Telah dilakukan penambangan pasir di kawasan Cagar Budaya Gunung Anak Krakatau. Sejumlah dampak yang sudah dirasakan masyarakat Pulau Sebesi akibat penambangan tersebut yaitu longsornya pesisir Gunung Anak Krakatau dan abrasi pantai di Pulau Sebesi. Masyarakat merasa resah dengan adanya penambangan pasir tersebut karena pada 2019 lalu telah terjadi Tsunami di Pulau Sebesi dan di Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan salah satunya adalah dampak dari penambangan pasir tersebut. Selain karena faktor letusan, kegiatan penambangan tersebut membuat Gunung Anak Krakatau Longsor dan menimbulkan gelombang tsunami di pesisir Kecamatan Rajabasa dan di Pulau Sebesi.
Kegiatan Penambang Pasir Sudah dilakukan oleh PT Lautan Indah Persada (LIP) sejak tahun 2015. Dikutip dari Republika “Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Lautan Indah Persada (LIP) di perairan Selat Sunda dekat Gunung Anak Krakatau (GAK) akan berakhir 26 Maret 2020. Selama menunggu waktu tersebut, tidak ada penambangan pasir di wilayah GAK selama lima tahun ke depan. Arinal tetap berkomitmen tidak memperpanjang IUP PT LIP untuk menambang pasir hitam di wilayah perairan GAK setelah masa izin tersebut berakhir pada 26 Maret 2020. Dia memahami keinginan dan tuntutan masyarakat terkait dengan beroperasinya PT LIP di sekitar GAK yang membuat trauma warga kembali pascatsunami akhir tahun 2018” (Republika, 10 Februari 2020).
Kegiatan penambangan atau pengerukan pasir di laut yang dekat pesisir pulau dan wilayah cagar budaya merupakan aktifitas yang berdampak langsung terhadap lingkungan yang seharusnya dilarang. Kegiatan tersebut melanggar Undang-undang No. 1 Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pelanggaran penambangan pasir berdampak langsung kepada keruhnya air laut karena proses pengerukan. Hilangnya sebagian ekosistem bawah laut seperti terumbu karang akan berdampak pada kehidupan ikan. Dampak social yang dirasakan oleh masyarakat yaitu hilangnya sumber mata pencaharian sebagai nelayan.
Terkait pemberian izin PT LIP sejak tahun 2015 oleh pemerintah pusat seharusnya pemerintah mengkaji lebih dalam apa yang akan ditimbulkan dari kegiatan pengerukan pasir tersebut. Peran serta masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran pada proses penambangan kepada pihak berwajib yaitu kepolisian sangat dibutuhkan. Organisasi berbasis lingkungan harus terus memantau dampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan tersebut bekerjasama dengan masyarakat sebagai pihak yang merasakan langsung. Pemerintah Provinsi Lampung dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam Provinsi Lampung harus menindak tegas setiap pelanggaran yang berdampak kelingkungan baik itu di Kawasan Cagar Budaya Gunung Anak Krakatau maupun di wilayah territorial Provinsi Lampung lainnya.
Kegiatan penambangan pasir dilakukan karena sumber pasir hitam yang tersedia di selat sunda melimpah. Selain itu izin pertambangan yang didapat PT LIP yaitu seharusnya berada 20 mil dari Gunung Anak Krakatau. Namun kenyataannya, masyarakat sering mendapati PT LIP menambang pasir berada kurang dari 1 mil dari Pulau Sebesi. Menimbang Peraturan yang ada tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdapat pada Undang-undang No. 1 Tahun 2014 bahwa “Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna”. Oleh karena itu, kegiatan tersebut sangat melanggar peraturan yang ada dan tentunya akan merusak sumberdaya alam di wilayah pesisir.
 Mengingat beberapa hal di atas yang dapat merusak lingkungan, perlu dilakukan penanganan oleh pihak terkait baik Pemerintah Provinsi Lampung, BKSDA Provinsi Lampung, dan Masyarakat sekitar. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi maupun menindak pelanggaran terhadap penambangan pasir laut yang memiliki dampak negatif bagi wilayah pesisir yaitu :
-    Pemerintah harus menindak tegas pelaku penambangan pasir liar maupun illegal sesuai kriteria dan Undang-undang yang berlaku.
-       Pihak BKSDA Provinsi Lampung harus melakukan pengawasan rutin terhadap segala bentuk kegiatan yang berada di wilayah perairan pesisir dalam bentuk patroli rutin.
-        Pemberian izin penambangan harus disertai AMDAL
-       Peran serta masyarakat pesisir untuk melaporkan kepada pihak berwajib maupun pemerintah provinsi terkait segala bentuk kegiatan penambangan yang berdampak negatif bagi lingkungan.
3.      Penutup
Kegiatan penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT LIP di kawasan Gunung Anak Krakatau memiliki dampak negatif terhadap lingkungan yaitu abrasi pantai, rusaknya ekosistem laut, dan pencemaran air laut. Perlu ditindaklajuti kegiatan semacam ini agar lingkungan pesisir Gunung Anak Krakatau terjaga, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung, BKSDA Provinsi Lampung, Masyarakat, Organisasi Berbasis Lingkungan, Kepolisian memiliki peran sebagai pengawas dan Penindaklanjut. Kegiatan penambangan pasir tersebut dilakukan karena potensi pasir hitam di selat sunda sangat melimpah. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk menjaga agar ekosistem di laut aman. Beberapa upaya tersebut antara lain melakukan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran, patrol rutin sebagai kegiatan pengawasan, peran serta masrakat dan organisasi berbasis lingkungan sebagai pengawas di lapangan.
4.      Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pratama, A. K. 2019. “Pemprov Lampung Pastikan Penambangan Pasir di Perairan GAK Ilegal”. Dalam Tribun Lampung, 24 November 2019. Bandar Lampung.

Kontak Saya

No. WhatsApp:

+62 852 9091 95XX

Alamat:

Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang,
Kota Semarang, Jawa Tengah

Email:

hendriseetiawan@gmail.com